Jika diamati dari data di atas maka sesuatu yang paling dibutuhkan oleh petani adalah adanya sebuah lembaga yang bisa memberi modal utuk menanam, baik itu modal benih, pupuk, obat dan sebagainya serta sebuah lembaga yang dapat menyalurkan hasil panen mereka. Masyarakat petani tetelan sebenarnya sudah terbiasa dengan pola-pola seperti itu, sehingga peluang untuk mendirikan lembaga yang berfungsi sebagai pemberi modal dan penyalur hasil panen sangat besar. Namun, terdapat sebuat kendala yang cukup besar dan harus dipecahkan adalah bagaimana cara menyiasati agar tidak terjadi konflik anatara pemilik modal atau tengkulak dengan para pelanggannya (petani).
Selama ini para pemilik modal dan para tengkulak hanya bisa memanfaatkan petani, memeras tenaga petani, dengan menuntut sesuatu yang lebih tanpa ada keinginan timbal balik untuk meningkatkan kasejahteraan petani. Oleh karena itu, untuk menyikapi hal tersebut dibutuhkan sebuah lembaga yang dapat mengakomodir seluruh aspek yang diperlukan oleh masyarakat petani, mulai dari penyediaan modal, proses pengolahan, penyemaian, penanaman, perawatan, pemanenan, pengolahan hasil panen, hingga pemasaran produk pertanian yang dihasilkan kepada konsumen dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat petani.
Salah satu lembaga yang bisa mengcover seluruh aspek yang tersebut diatas adalah sebuah BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) yang sering disebut juga sebagai Balai Usaha Mandiri Terpadu. Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) ini merupakan suatu lembaga terpadu yang memadukan antara Baitul Maal sebagai lembaga Sosial dan Baitul Tamwil sebagai lembaga Bisnisnya. Lembaga yang mempunyai badan hukum koperasi ini sering disebut sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang intinya koperasi pengelolaannya menggunakan pola syariah.
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) mempunyai landasan operasional yang tentu berbeda dengan koperasi simpan pinjam pada umumnya. Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku dalam BMT ini kita dapat bebas untuk bermuamalah. Bentuk hasil usaha dalam BMT berupa sistem bagi hasil dan margin jual beli barang. Selain itu dalam BMT Uang bukan sebagai komoditi, tetapi hanya sebagai alat tukar. Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dapat istiqomah di masyarakat jika modalnya cukup, manajemennya terorganisir dengan baik, pengelolanya amanah, professional, dan dapat dipercaya masyarakat, serta program berkelanjutan yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Melihat keunggulan yang ditawarkan oleh Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), masyarakat khususnya petani akan lebih nyaman melaksanakan transaksi simpan pinjam. Baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan produksi pertaniannya.
Sabtu, 30 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar